Selasa, 17 Mei 2016

Odeng si Pencuri dengan Kekerasan

Published by BaksLah on Selasa, 17 Mei 2016  | No comments

foto ilustrasi
Bandung – Terdakwa Yuda Setiawan alias Odeng resmi diputuskan sebagai terpidana, setelah melakukan tindakan pencurian dengan disertai kekerasan kepada korban AD. Pencurian yang dilakukan Odeng ini berkaitan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

Pengadilan Negeri Kelas 1.A Bandung telah memeriksa dan mengadili kasus pencurian sejak 12 Oktober 2015 sampai dengan keluar putusan 14 Maret 2016. DA sebagai korban mengalami kerugian kurang lebih 1.500.000 rupiah.

Yuyun Rochana, sebagai saksi memberikan keterangan “1 unit handphone merk blackberry jenis Amstrong warna putih diambil pencuri, dari tangan korban.”

Yuda atau Odeng menyebutkan keterangan “bahwa hasil yang didapatkan, berupa barang akan dijual dan hasilnya akan dibagi-bagi dengan rekanya.”

Pencurian ini merupakan kejahatan yang tidak direncanakan. Odeng tidak beroperasi sendiri melainkan bersama Endang rekannya, dan salah satu darinya mengungkapkan bahwa menyesal melakukan perbuatan ini.

Filed in :
thing again

read is culture

0 komentar:

    If you would like to receive our RSS updates via email, simply enter your email address below click subscribe.

© 2013 WartaSional. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9
Blogger template. Proudly Powered by Blogger.
back to top