![]() |
foto ilustrasi |
Pengadilan Negeri Kelas 1.A Bandung telah memeriksa dan mengadili kasus pencurian sejak 12 Oktober 2015 sampai dengan keluar putusan 14 Maret 2016. DA sebagai korban mengalami kerugian kurang lebih 1.500.000 rupiah.
Yuyun Rochana, sebagai saksi memberikan keterangan “1 unit handphone merk blackberry jenis Amstrong warna putih diambil pencuri, dari tangan korban.”
Yuda atau Odeng menyebutkan keterangan “bahwa hasil yang didapatkan, berupa barang akan dijual dan hasilnya akan dibagi-bagi dengan rekanya.”
Pencurian ini merupakan kejahatan yang tidak direncanakan. Odeng tidak beroperasi sendiri melainkan bersama Endang rekannya, dan salah satu darinya mengungkapkan bahwa menyesal melakukan perbuatan ini.
0 komentar: